Sesuai dengan PERMENKES No. 10 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan Wilayah Kerja UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, yang selanjutnya disebut Wilker adalah unit kerja fungsional UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan di Lingkungan Pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala BKK terdiri dari 6 wilayah kerja, yakni.