Kamis, 14 Juli 2016 | 10:40:07 WIB | Dibaca: 8696 Kali
Jambi, kpud-jambiprov.go.id - Pemerintah pada tanggal 1 Juli 2016 telah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Waikota Menjadi Undang-Undang.