Info KKP

Selasa, 19 Agustus 2025

Beranda / Profil & Data

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran

  • 56 Dibaca
  • Selasa, 29 Juli 2025

Jika Anda menemukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai atau nonpegawai (mitra atau pihak ketiga) di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Jambi, maka Anda dapat melaporkannya dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Pemohon melakukan pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran melalui website Aduan Masyarakat kkpjambi.id dan tidak dikenakan biaya/tarif.
  2. Dalam pengaduannya, Pemohon wajib menyampaikan dan atau melampirkan:
    a. Identitas diri yang sah 
    b. Data/informasi bukti dukung terkait pengaduannya berupa foto, dokumen, atau sejenisnya. dengan memenuhi unsur 5W+2H (what, where, who, why, when, how, and how much)
  3. Pemohon tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri karena kami akan merahasiakan identitas diri Anda sebagai pelapor.
  4. Kami menghargai informasi yang dilaporkan dan fokus kepada materi informasi yang dilaporkan.
  5. Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username atau alamat email), kata sandi (password) serta nomor pengaduan Anda.
  6. Pemohon menunggu hasil proses dari hasil tindak lanjut lapor dari kami dan Pemohon berhak mendapatkan informasi laporan hasil tindak lanjutnya.

Komentar Facebook