TUGAS DAN FUNGSI
Tugas
Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik
Fungsi
1. Pemberian Pelayanan Informasi Publik,
2. Pengumpulan dan penyebarluasan Informasi Publik dari PPID Pembantu,
3. Pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi, dan
4. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.