Info KKP

Selasa, 14 Oktober 2025

Beranda / Profil & Data

Tugas dan Fungsi PPID

  • 170 Dibaca
  • Minggu, 27 Juli 2025

TUGAS DAN FUNGSI

Tugas

Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik

Fungsi

1. Pemberian Pelayanan Informasi Publik,
2. Pengumpulan dan penyebarluasan Informasi Publik dari PPID Pembantu,
3. Pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi, dan
4. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.

Komentar Facebook